Jumat, 05 Februari 2016

Asal Usul Polisi Tidur

Polisi tiduratau disebut juga sebagai Alat Pembatas Kecepatan adalah bagian jalan yang ditinggikan berupa tambahan aspal atau semen yang dipasang melintang di jalan untuk pertanda memperlambat laju/kecepatan kendaraan. Untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan bagi pengguna jalan ketingginya diatur dan apabila melalui jalan yang akan dilengkapi dengan rambu-rambu pemberitahuan terlebih dahulu mengenai adanya polisi tidur, khususnya pada malam hari, maka polisi tidur dilengkapi dengan marka jalan dengan garis serong berwarna putih atau kuning yang kontras sebagai pertanda.

Tidak diketahui secara jelas bagaimana polisi tidur mendapatkan namanya. Namun beberapa spekulasi berpendapat bahwa kata “polisi tidur” berasal dari kata berbahasa Inggris “sleeping policeman”. Kata tersebut pertama kali muncul di Oxford English Dictionary pada tahun 1973 yang kemungkinan merupakan bentuk penterjemahan dari Bahasa Prancis ‘gendarme couché’ yang kurang lebih memiliki arti sama. Dalam Bahasa Indonesia sendiri, kata “polisi tidur” dicatat oleh Abdul Chaer dalam Kamus Idiom Bahasa Indonesia pada tahun 1984, dan memiliki makna “rintangan (berupa permukaan jalan yang ditinggikan) untuk menghambat kecepatan kendaraan”. Mungkin frase tersebut muncul karena posisi polisi tidur yang horizontal (seperti orang tidur) dan kemampuannya untuk memaksa/memberikan batasan kecepatan laju kendaraan (mirip tugas seorang polisi).



Adakah Hukum Tentang Pembuatan Polisi Tidur?
Apabila dipelajari lebih dalam, ternyata pembuatan polisi tidur ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan. Polisi tidur yang umumnya ada di Indonesia lebih banyak yang bertentangan dengan disain polisi tidur yang diatur. Hal yang demikian ini bahkan dapat membahayakan keamanan dan kesehatan para pemakai jalan tersebut. Bila mengacu kepada aturan tersebut, polisi tidur tidak boleh dibuat disembarang jalan dan hanya boleh dibuat dijalan permukiman, jalan lokal yang mempunyai kelas jalan III c, dan jalan-jalan yang sedang dilaksanakan pengerjaan konstruksi (pasal 4 ayat 1). Dalam penentuan lokasi dan jumlah polisi tidur dalam pasal 4 ayat 3 dijelaskan harus disesuaikan dengan hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas. Dalam hal ini rekomendasi manajemen dan rekayasa lalu lintas dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan.
Sebagai informasi, pembuatan polisi tidur sebagai alat pengendali dan pengaman pengguna jalan tidak sembarang orang bebas melakukannya. Harus melalui ijin dari pihak berwenang. Aturan larangan tersebut termaktub pada Pasal 28 ayat (1), “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan”. Ayat (2), “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)”. Ketentuan pidana bagi yang melanggar Pasal 28 ayat (1) dan (2) diancam hukuman pidana sebagaimana diterangkan dengan rinci pada Pasal 274 ayat (1) dan (2). Dan Pasal 275 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22 Tahun 2009. 

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, polisi tidur harus memenuhi syarat syarat sebagai berikut:
1. Dibuat memanjang dan melintang seperti trapesium.
2. Tinggi maximum 12 cm.
3. Bagian pinggir mempunyai kelandaian 15%.
4. Dicat warna hitam dan putih dengan komposisi hitam panjang 30 cm dan putih panjang 20 cm.
5. Meminta izin ke dinas perhubungan



Hukuman Membuat Polisi Tidur Sembarangan
Pengaturan tentang “polisi tidur” atau tanggul jalan tidak ditemukan secara khusus dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).Akan tetapi, kita dapat menemukan pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan di bawahnya, yakni peraturan daerah (“perda”).
 
Kami kurang mendapatkan informasi di mana wilayah tempat tinggal Anda. Akan tetapi, sebagai contoh kami akan memberikan salah satu perda yang mengatur tentang polisi tidur. Polisi tidur atau istilah resmi yang digunakan adalah tanggul pengaman jalan dapat kita jumpai pengaturannya dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai Dan Danau Serta Penyeberangan Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“Perda DKI Jakarta 12/2003”).
 
Menurut Pasal 53 huruf b Perda DKI Jakarta 12/2003, setiap orang tanpa izin dari Kepala Dinas Perhubungan dilarang membuat atau memasang tanggul pengaman jalan dan pita penggaduh (speed trap). Dari ketentuan tersebut jelas kiranya bahwa tidak sembarang orang bisa membuat atau memasang tanggul pengaman jalan. Hanya orang yang diberi izin oleh Kepala Dinas Perhubungan sajalah yang dapat membuat atau memasangnya.
 
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 105 ayat (1) Perda DKI Jakarta 12/2003 dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
 
Selain pada Perda DKI Jakarta 12/2003, pengaturan mengenai tanggul pengaman jalan untuk wilayah DKI Jakarta juga dapat kita temukan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI Jakarta 8/2007”).
 
Berdasarkan Pasal 3 Perda DKI Jakarta 8/2007, kecuali dengan izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau badan dilarang:
a.    menutup jalan;
b.    membuat atau memasang portal;
c.    membuat atau memasang tanggul jalan;
d.    membuat atau memasang pintu penutup jalan;
e.    membuat, memasang, memindahkan atau membuat tidak berfungsi rambu-rambu lalu lintas;
f.     menutup terobosan atau putaran jalan;
g.    membongkar trotoar dan memasang jalur pemisah, rambu-rambu lalu lintas, pulau-pulau jalan dan sejenisnya;
h.    membongkar, memotong, merusak atau membuat tidak berfungsi pagar pengamanan jalan;
i.      menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya;
j.     melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat berakibat merusak sebagian atau seluruh badan jalan dan membahayakan keselamatan lalu lintas.
k.    menempatkan benda dan/atau barang bekas pada tepi-tepi jalan raya dan jalan-jalan di lingkungan permukiman.
 
Dalam Penjelasan Pasal 3 Perda DKI Jakarta 8/2007 dikatakan bahwa yang dimaksud tanggul adalah tanggul pengaman jalan. Peraturan ini juga melarang setiap orang atau badan untuk membuat atau memasang tanggul pengaman jalan kecuali dengan izin gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Perda ini tidak mengatur sanksi bagi mereka yang melanggar Pasal 3 huruf c Perda DKI Jakarta 8/2007. Akan tetapi, sanksi ini sudah diatur dalam Pasal 105 ayat (1) Perda DKI Jakarta 12/2003 seperti yang telah kami sebutkan di atas.
 
Kami tidak mendapatkan informasi dari Anda mengenai pihak yang membuat atau memasang polisi tidur tersebut. Jika memang polisi tersebut dibangun oleh orang yang memang memiliki izin khusus dari pemerintah, maka ancaman pidana pelanggaran kedua perda tersebut tidak dapat dikenakan kepadanya. Akan tetapi, jika yang membangun adalah orang di sekitar tempat tinggal Anda namun tanpa mendapat izin dari pemerintah, maka ia bisa dijerat pidana sesuai Pasal 105 ayat (1) Perda DKI Jakarta 12/2003.


 
Kesehatan
Pengaturan ketinggian polisi tidur harus diatur agar tidak membahayakan pemakai jalan karena ketinggian dari polisi tidur berkaitan dengan saat melintas maka beban dan berat tubuh bagian atas akan membuat stres signifikan pada struktur tubuh yang rendah dibagian punggung, terutama pada disk antara lumbalis kelima dan vertebra sakral pertama yang dikenal sebagai L5/S1 lumbosacral disc atau dengan perhitungan (    \sum (moments at the L5/S1 disc) = 0 ) atau pengangkatan beban dengan berat beban tubuh bagian atas (Mload-to-torso = Wload* h + Wtorso*b} yang dapat menyebabkan adanya risiko cedera atau berisiko tinggi bagi para penderita osteoporosis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar